Empat Terdakwa Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

img
Empat terdakwa tindak pidana narkotika menjalani sidang putusan./ira

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa tindak pidana narkoba selama 10 tahun empat bulan penjara.

Berdasarkan keputusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Syamsudin di PN Tanjungkarang, Selasa (26-3-2019), keempat terdakwa atas nama Andina Rosaslita alias Osay (21) warga Kampung Gunung, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Adinda Dwi Utari (22) warga Jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih 3, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Fikriansyah Kesuma alias Akew (25).

Kemudian, Hairul Solah alias Irul (26) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Jati, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras.

Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tentang narkotika seberat 3.268,88 gram atau 3,2 kilogram. Oleh Ketua Majelis Hakim Syamsudin, keempatnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Usai Majelis Hakim Ketua Syamsudin membacakan vonis terhadap empat terdakwa, keluarga korban yang memenuhi ruang sidang secara bersamaan menangis. Bahkan satu diantaranya terjatuh sembari menangis histeris di ruang sidang, Selasa (26-3-2019).

Keempat terdakwa diketahui ditangkap di depan Hotel Aston, Bandar Lampung, pada 29 September 2018 sekitar pukul 05.30. Anggota BNNP Lampung mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 3,2 kg di koper milik terdakwa Adinda dari Bogor.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in mengatakan kejadian itu bermula pada Jumat, 28 September 2018 sekira jam 12.00 WIB. Saat itu Adinda sedang berada di rumahnya di Desa Bantar Jati, Kecamatan Pandu Raya, Kota Bogor.

Terdakwa dihubungi oleh Yudianto (DPO) melalui panggilan whatsapp. Dalam komunikasi itu, Yudianto berbicara 'Dek tolong temenin si Osay (Andina Rosaslita) ke Lampung. Adinda menjawab 'Ngapain kak?', Yudianto mengatakan 'Itu mau nganterin kerjaan (kirim sabu)'," ujar Jaksa Sabi'in menirukan percakapan terdakwa dipersidangan.

"Adinda menjawab 'emang si Osay gak berani?, Yudianto 'berani tapi gak tau jalan'. Saat itu juga, Adinda menyanggupi atas permintaan Yudianto," kata Jaksa.

Pukul 13.00 WIB, Adinda menghubungi Andina Rosaslita alias Osay. Dalam percakapannya Osay menanyakan keberadaan Adinda Dwi dan Adinda Dwi menjawab sedang berada di rumah.

Saat itu juga Osay mengajak Adinda untuk membeli tiket di Terminal Botani Square Bogor dengan tujuan ke Lampung, Kemudian Adinda bertemu dengan Osay dan membeli tiket bus Damri untuk 2 orang seharga Rp440 ribu, setelah itu keduanya pulang ke rumah masing-masing. Sekira jam 17.30 WIB, Adinda dihubungi kembali oleh Yudianto.

Dalam percakapan itu Yudianto berkata 'Dek kesini ya', Adinda menjawab 'iya kak lagi nunggu magrib'. Si Yudi bilang 'nanti bawa koper ya'. Lalu Adinda menyanggupinya,

Sekira pukul 18.00 WIB, Yudianto menyerahkan 1 paket besar narkotika jenis sabu kepada Adinda dan Osay di rumahnya yang dimasukkan ke dalam koper. 

"Yudianto memberikan arahan kepada Adinda agar narkoba tersebut nantinya diberikan kepada Fikriansyah alias Akew dan Hairul alias Irul," katanya.

Dirumahnya tersebut dia (Yudianto) bilang 'nanti kalau selesai hasilnya dibagi dua'. Lalu Adinda dan Osay diberikan uang sebanyak Rp550 ribu sebagai pengganti beli tiket dan uang makan di perjalanan.

Kemudian Adinda dan Osay memberi kabar kepada Akew tentang keberangkatannga menuju Lampung. Pada Sabtu, 29 September 2018 sekira pukul 05.30 WIB keduanya menghubungi Akew bahwa sudah sampai Pasar Panjang. 

"Mereka janjian untuk bertemu di depan Hotel Aston dan kurang dari 5 menit Akew dan Irul datang untuk menjemput Adinda dan Osay. Saat itu juga, anggota BNNP Lampung langsung melakukan penangkapan kepada keempatnya," kata Jaksa.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 3268,88 gram di koper milik Adinda. 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan 1.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos