MOMENTUM, Pringsewu--Setelah buron lebih dari setahun, pelaku pencurian mesin bajak sawah berinisial ES (36), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya diringkus aparat Polres Pringsewu.
ES ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Jumat (20-2-2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dini hari dilakukan untuk mencegah pelaku kembali melarikan diri.
Penangkapan ES merupakan pengembangan kasus pencurian mesin bajak sawah yang sebelumnya telah menjerat dua rekannya, Rhm (38) dan Rn (35). Dengan tertangkapnya ES, polisi memastikan seluruh komplotan utama telah diamankan.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, ES berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Pelaku diketahui kabur sejak kasus tersebut terungkap pada November 2024.
“Pelaku kami amankan di rumah kos wilayah Kalirejo. Penangkapan dilakukan dini hari untuk mengantisipasi upaya melarikan diri,” ujarnya, Sabtu (21-2-2026).
Dalam komplotan itu, ES berperan sebagai sopir mobil yang mengangkut mesin bajak hasil curian dari lokasi kejadian ke tempat penjualan. Selama buron, ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari rumah kerabat hingga rumah kos, guna menghindari kejaran petugas.
Sebelumnya, komplotan tersebut tercatat melakukan pencurian mesin bajak sawah di puluhan lokasi di Kabupaten Pringsewu. Barang curian dijual secara daring ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. ES dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para petani, meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (**)
Editor: Munizar
