MOMENTUM, Bandarlampung—Kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wayrilau, terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Lantas, bagaimana sikap Direksi Perumda Air Minum Wayrilau menyikapi kasus memalukan tersebut?
Baca Juga: Pemeriksaan Mantan Dirut Way Rilau oleh Polda Dikabarkan Diundur Hari Ini
Baca Juga: Puluhan Karyawan Perumda Way Rilau Geruduk Direksi Terkait Pemotongan Gaji
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Novriana masih enggan merespon konfirmasi dari harianmomentum.com.
Berulang kali dihubungi via telepon, dia enggan menjawab. Pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp (Wa) juga tidak direspon. Padahal, informasi terkait kasus itu sudah mencuat ke publik dan sedang ramai diperbincangkan.
Namun, menurut informasi dari pihak internal perusahaan mengaku, jika kasus itu bermula saat Kabag Keuangan berinisial ST memotong sepihak insentif para karyawan.
“Saat itu, ST mengatakan bahwa insentif dipotong dua puluh persen untuk M (mantan Dirut),” ungkap sumber terpercaya kepada harianmomentum.com.
Sayang, saat dikonfirmasi terkait kebenaran itu, ST yang kini sudah dipindahkan jabatannya enggan merespon. Begitu juga dengan M (mantan Dirut) tidak mau menjawab panggilan telepon wartawan.
Sebelumnya diberitakan, mantan Dirut Perumda Way Rilau, berinisial M, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (9-2-2026).
Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dugaan pemotongan honor karyawan di perusahaan tersebut dengan nilai total Rp59 juta.
Hingga saat ini, Polda telah meminta keterangan sekitar 10 orang saksi, termasuk pelapor dan mantan Dirut untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan honor petugas penagihan yang terjadi pada 2024 hingga awal 2025.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Doni mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap pra-penyelidikan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas).
“Statusnya masih pra-penyelidikan, baru sebatas laporan pengaduan masyarakat. Kami lakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk mantan Dirut,” kata Doni.
Doni menegaskan, perkara itu berbeda dengan kasus lain yang telah masuk tahap penetapan tersangka. Karena di kasus Perumda Way Rilau masih sebatas klarifikasi awal.
"Ini belum penyelidikan, masih pra-penyelidikan. Jadi baru sebatas mengumpulkan informasi dan klarifikasi," jelasnya.
Karena itu, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Satuan Pengawas Intern (SPI) di internal Perumda Way Rilau.
Terlebih, menurut dia, peristiwa tersebut dinilai sebagai persoalan internal yang perlu ditangani pengawas internal.
"Karena ini menyangkut internal Perumda, kami arahkan juga ke APIP dan SPI. Namun tetap kami monitor prosesnya," jelasnya.
Polda Lampung memastikan proses klarifikasi masih terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.(**)
Editor: Agus Setyawan
