Harianmomentum.com--Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tuntutan dibacakan JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (1-4-2019).
Jaksa KPK menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 tentang TPPU.
Selain tuntutan di atas, JPU meminta Majelis Hakim mencabut hak pilih publik Zainudin Hasan selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi.
Menurut JPU, terdakwa selaku kepala daerah dengan kewenangannya yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik korupsi di wilayahnya. Namun ini tidak dilakukan dan terdakwa jutru telibat dalam melanggengkan praktik korupsi.
"Tidak hanya itu, terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan terdakwa tidak mengakui perlakuannya," katanya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mien Trisnawaty, jaksa menyebutkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66,772 miliar subsider dua tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal Tindak Puidana Korupsi (TPK) dan satu pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Pasal TPK yakni pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaima telah dirubah Uu No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan petaman.
Kemudian Pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 tentang TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 65 ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan kedua, dan pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perbubahan nomor 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Kemudian untuk pasal TPPU yakni pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan keempat.
Atas tuntutan tersebut, Zainudin Hasan akan mengajukan pembelaan bersama tim penasehat hukumnya yang akan digelar pada sidang 15 April 2019 mendatang.
Sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, sejak tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan memperkaya diri dengan menerima uang Rp100 juta lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi, seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal pesiar. selanjutnya, uang tersebut diterima oleh terdakwa melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang bekerjasama dengan Kadis PUPR Lampung Selatan (2016) Hermansyah Hamidi.
"Hal yang sams dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR (2017), serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap. Setelah terdakwa mendapatkan komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” papar JPU. (ira).
Editor: Harian Momentum