Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Firman Affandy (36), mantan hakim Pengadilan Liwa, Kabupaten Lampung Barat.
Ketua Majelis Hakim Hasmy menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Firman Affandy," ujar Hasmy saat membacakan putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (2-4-2019).
Selain kurungan penjara, Firman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa Firman dan Jaksa Penuntut Umum Adi Putra Agraha menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (14-3-2019), Jaksa Edman menuntut Firman hukuman 11 tahun penjara. Alasannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tuntutan 11 tahun, Firman juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Kasus Narkotika yang menjerat Firman ini bukan pertama kalinya. Firman sebelumnya pada 13 Juli 2017 silam, pernah diciduk Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Saat itu masih berstatus hakim di Pengadilan Liwa.
Atas kasus pertamanya itu, Firman akhirnya dipecat dan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara, karena ia terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Namun setelah bebas bukannya bertobat, Firman kembali ditangkap pada 23 Oktober 2018. Selain tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu seberat 3,043 gram, satu buah timbangan digital dan tiga unit HP berbagai merk. (ira).
Editor: Harian Momentum