Harianmomentum.com--Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan enggan berkomentar atas putusan 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terhadap dirinya.
Pasca sidang putusan, Zainudin langsung berjalan keluar ruang sidang Bagir Manan menuju mobil yang akan membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A BandarLampung.
Pertanyaan wartawan tidak satupun dijawab. "Itu ada kuasa hukum, dengan mereka saja," ujar Zainudin dengan tenang, Kamis (25-4-2019).
Sementara kuasa hukum Zainudin Hasan, Robinson dari Alfonso Firm & Law menilai putusan yang dijatuhi majelis hakim masih terlalu tinggi.
"Menurut kami masih tinggi, kalau melihat tuntutan 15 tahun, dua pertiganya itu 10 tahun, tapi itu di 12 tahun, ya kami menganggap itu masih terlalu tinggi," ungkap Robinson usai sidang.
Dia melanjutkan, beberapa fakta yang disampaikan dalam pledoi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga semua pasal dakwaan dinyatakan terbukti.
"Sementara kami menganggap yang pasal 12 i terkait pemborongan secara langsung tidak terbukti tapi menurut majelis seperti itu. Tapi kita harus hormati keputusan majelis," kata dia.
Robinson menyatakan, bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
"Seperti yang disampaikan tadi pikir-pikir dulu yang pasti kita akan koordinasi dengan keluarga terdakwa dan terdakwa sendiri. dan kita punya waktu tujuh hari," ungkapnya. (iwd).
Editor: Harian Momentum