Harianmomentum.com--Sepanjang bulan April 2019, Satuan Reserse Narkoba(Satnarkoba) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Hal tersebut disamapaikan Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP. Herlan Arfa saat ekspose ungkap kasus di mapolresta setempat, Sabtu (11-5-2019).
"Ada 32 kasus yang kita ungkap selama bulan April. Tangkapan ini atas dasar kerja keras tim Satresnarkoba dan ajaran Polsekta," kata AKP. Herlan.
Dia menjelaskan, dari hasil pengungkapan 32 kasus narkoba itu, diamankan 52 tersangka: 48 laki-laki, tiga perempuan dan satu anak-anak.
"Para tersangka merupakan pengedar, kurir dan pemakai. Sementara bandarnya belum tertangkap, masih dalam daftar pencarian orang," terangnya.
Herlan memaparkan, klasifikasi kasus dan para tersangka antara lain: pengedar dua tersangka, kurir 16 kasus dengan 20 tersangka dan tangkapan pengguna narkoba 14 kasus dengan 30 tersangka.
"Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,"jelasnya.
Selain menangkap 52 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika: jenis ganja seberat 18,88 gram, sabu 24,5 gram, dan pil extacy 5 butir.
"Dari barang bukti yang sudah kita perlihatkan, memang ada dua kasus yang agak menonjol belum kita kirim untuk di laboratorium dikarenakan statusnya baru timbul. Sementara untuk sisanya dan sebagian sedang dilakukan pengecekan oleh BNNP Lampung," kata AKP. Herlan. (iwd)
Editor: Harian Momentum