Harianmomentum.com--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik, pasca bencana tsunami akhir tahun 2018.
Apresiasia itu disampaikan dalam rapat koordinasi terkait kajian sistemik review pasca bencana tsunami Selat Sunda. Rapat antara jajaran Pemkab Lamsel dan Tim Asisten Ombudsman RI perwakilan Lampung itu berlangsung di ruang rapat kantor bupati setempat, Rabu (15-5-2019).
"Setelah melihat langsung ke lapangan, jujur kami mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Bidang Mal Administrasi Ombudsman Perwakilan Lampung Atika Mutiara Oktakevina, dalam rapat itu.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Ombudsman memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kami tahu, untuk menangani hal-hal tersebut tidak mudah. Tetapi, yang kami lihat di sini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, benar-benar bertanggung jawab atas musibah tsunami yang menimpa masyarakatnya,” kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemkab Lamsel terkait pelayanan publik bidang kesehatan, pasca bencana tsunami beberapa waktu lalu.
Pelaksana tugas Bupati Lamsel Nanang Ermanto pada kesempatan itu memaparkan langkah-langkah penanganan bencana tsunami. Mulai dari awal kejadian, hingga proses pembangunan hunian sementara (huntara).
Nanang juga mengatakan hingga saat ini pengungsi korban tsunami, masih menerima bantuan distribusi pangan dari pemerintah. Selain itu, dia juga menjelaskan terkait pembangunan hunian tetap (huntap) yang masih dalam proses.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berusaha maksimal melayani masyarakat dengam baik, karena sudah menjadi tugas kami sebagai pelayan masyarakat,” kata Nanang.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel dan sejumlah pejabat terkait. (alp)
Editor: Harian Momentum