Harianmomentum.com--Pemerintah pusat menyiapkan dana Rp20 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan.
Hingga kini dana THR yang sudah dicarikan mencapai Rp19 triliun atau 95 persen dari total anggaran yang disiapkan.
"THR yang sudah dicairkan mencapai Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip kantor berita Antara, Jumat (24-5-2019).
Sri Mulyani menjelaskan, pembagian dana THR itu: Rp11,4 triliun untuk ASN serta TNI/Polri dan Rp7,6 triliun bagi penerima pensiun dan tunjangan.
Pencairan THR bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
Satuan kerja yang belum dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 24 Mei 2019, dapat mengajukan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 31 Mei 2019.
"Bila satuan kerja belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka satuan kerja dapat mengajukan setelah hari raya," jelasnya.
Sebagai regulasi pencairan THR itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Selain itu pemerintah juga menerbitkan PP Nomor: 37 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonPNS pada lembaga nonstruktural.
Untuk melaksanakan amanah tersebut Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor:58/PMK.05/2019 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN. (**)
Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor: 59/PMK.05/2019 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN. (**)
Editor: Harian Momentum