Polda Lampung Terima Pengaduan "Mark Up" Nilai SNMPTN

img
Ilustrasi. Polda Lampung./ist

Harianmomentum.com--Polda Lampung siap menerima laporan dugaan markup nilai rapor guna meloloskan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) seperti yang ditemukan oleh Universitas Lampung (Unila).

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan memproses apabila laporan yang dimaksud memenuhi unsur tindak pidana.

"Polisi akan Menerima Setiap Laporan dan Pengaduan yang diterimanya tentang adanya dugaan Tindak Pidana serta akan memprosesnya apabila memenuhi Unsur Tindak Pidana, Sesuai Perudang Undangan yang berlaku," ujar Pandra, di Bandarlampung, Minggu (26-5-2019).

Pandra menuturkan, jika adanya dugaan markup nilai rapor itu benar, maka diduga ada unsur gratifikasi oknum ASN, yang terlibat dalam mengkatrol nilai para pelajar.

Namun demikian, kata Pandra, tentunya perlu ada laporan dan upaya penyelidikan dari dugaan tersebut.

"Ini juga harus dilaporkan juga ke pengawas sekolah, maupun Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI," paparnya.

Sebelumnya diketahui, Universitas Lampung kembali menemukan adanya dugaan markup nilai rapor pada saat seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun akademik 2019/2020.

Dalam temuan tersebut, ada 134 calon mahasiswa dari 65 sekolah yang terindikasi yang secara umum dikenal dengan istilah "cuci rapor".(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos