ASN di Lambar Ngantor Empat Setengah Hari

img
Guy Zefred Da Silva. Foto. Lem

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan layanan publik.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lambar Guy Zefred Da Silva, perubahaan jam kerja itu bertujuan menciptakan efektivitas dan efisiensi guna memaksimalkan layanan publik.

Ketentuan jam kerja itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawan Negeri Sipil, keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Kemudian, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Disebutkan, dalam Perbub Lambar No. 34/2019 tersebut ditetapkan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lambar adalah lima hari kerja, Senin hingga Jumat. 

Dengan ketentuan, total waktu kerja ASN di Lampung adalah 37,5 jam. Dijabarkan dengan waktu kerja mulai pukul 07.30 dan pulang pada pukul 16.30 untuk Senin hingga Kamis.

Sedagkan pada Jumat, jam kerja ASN di Lambar masuk pukul 07.30 hingga pukul 11.00. Artinya, khusus pada hari Jumat, ASN di Lambar hanya bekerja setengah hari atau total empat setengah hari.

Ketentuan lain, pada setiap hari kerja dilaksanakan apel pagi dan apel sore.  Senin sampai Kamis, apel pagi pukul 07.30 dan sore pukul 16.30. Khusus Jumat, apelnya pukul 07.30 dan pukul 11.00.

Menurut Guy, hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, satuan pendidikan. Jam kerja baru ini mulai berlaku pada 17 Juni 2019. (lem)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos