Harianmomentum.com--Sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 akan digelar pada Selasa (18-6).
Keputusan tersebut berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian protes atas tim termohon dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (14-6). Termohon yang dimaksud yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tadi majelis sudah bermusyarawah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya (sidang lanjutan) tidak hari Senin (17-6), tetapi Selasa (18-6)," kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari CNN.
Oleh karena itu, sambung Anwar, semua pihak dimintakan memberikan jawaban menanggapi permohonan yang telah dibacakan tim Prabowo-Sandi maksimal sebelum waktu sidang pukul 09.00 WIB, Selasa (18-6).
"Kemudian karena ada kemunduran persidangan dari Senin ke Selasa maka jadwal bergeser semua," ujar Anwar.
Menanggapi jawaban mahkamah tersebut tim kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin menyatakan pihaknya menerima dan akan menuangkan keberatan atas perbaikan permohonan pihak pemohon itu pada jawaban yang akan diberikan.
Serupa pula dari pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, dan pihak pemberi keterangan, Bawaslu RI dan menyatakan akan mencantumkannya dalam jawaban tertulis yang akan diberikan.
Sebelumnya, setelah tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan permohonan, tim kuasa hukum KPU melayangkan protes karena yang dibacakan adalah perbaikan yang menurutnya itu tidak bisa lagi.
"Dalam pendengaran kami tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali baru," ujar Ali Nurdin.
Menurut Ali hal tersebut menyalahi tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu yang telah diatur dalam Peraturan MK.
Ali menyatakan merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 maka perbaikan permohonan dikecualikan untuk pilpres.
"Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa tahapan tersebut (perbaikan permohonan) dikecualikan untuk PHPU pilpres. Kalimat pengecualian ini menunjukkan adanya larangan perbaikan. Hal ini diperkuat dengan lampiran yang ada di PMK 2 tahun 2019," jelas Ali.
Selain itu, Ali menunjukkan ketidakadilan jika MK menerima perbaikan permohonan gugatan yang baru dimasukkan pada 10 Juni lalu, bukan yang pertama pada 24 Mei lalu.
Pasalnya, sambung, Ali itu tidak adil karena KPU sebagai pihak termohon hanya diberi kesempatan memberikan jawaban satu hari setelah permohonan diregister dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
"Dalam rangka itu untuk menertibkan keadilan, tertibnya hukum dalam pemeriksaan di mahkamah, maka kami mengharapkan yang akan dipakai, yang jadi ruang lingkup pembuktian nantinya adalah permohonan pertama yang diajukan pemohon," kata Ali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK pun sempat menyatakan sidang tersebut diskors selama 10 menit untuk membahas terkait protes atas perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi tersebut.(acw)
Editor: Harian Momentum