Harianmomentum--Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur (Lamtim) dr
Evi Darwati Mars akhirnya memenuhi panggilan Polda Lampung atas dugaan
melakukan praktek pungutan liar (Pungli) atau korupsi dana bantuan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2017, terhadap sejumlah kepala puskesmas.
Menurut Resman Kadafi
selaku kuasa hukum Evi menjelaskan bahwa info yang beredar terkait operasi
tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Kesehatan Lamtim ialah tidak benar adanya.
"Ada pemberitaan
yang beredar bahwa ada OTT di kantor Dinas kemudian lari kerumah, itu semua gak
ada. Yang ada Rere menelpon ibu Kadis kemudian setelah sampai di rumah nangis,
kata dia 'bu kita dijebak'. Selang dua hari kemudian penyidik menghampiri rumah
bu Kadis dan melakukan penangkapan terhadap rere," terangnya, Senin
(3/7/17).
Kepolisian mendatangi
rumah Kepala Dinas, lanjutnya, untuk menangkap Rere alias Reni Andriani Putri
yang merupakan staf di Dinas Kesehatan Lamtim yang membidangi urusan JKN.
"Saat itu Rere
tengah di rawat di rumah ibu kadis, karna memang ia tengah sakit. Sebelumnya ia
di rawat di RS daerah kemudian di rawat di rumah ibu kadis karna kebetulan
disitu juga ada klinik kesehatan," terangnya.
Ia menambahkan bahwa
pihaknya menghargai apa yang telah dilakukan oleh Polda Lampung dalam
pemberantasan korupsi. Tetapi ia tetap meminta agar azas praduga tak bersalah
untuk dikedepankan.
"Kalau memang
klayen kami terkena rangkaian pasal 12 E artinya ada unsur ia memaksa
bawahannya untuk keuntungan pribadi. Sedangkan uang JKN itu langsung masuk ke
Puskesmas masing masing melalui rekening masing-masing pula dan juga Bu kadis
tidak pernah memerintahkan kepala Puskesmas untuk stor," tandasnya.(acw/awn)
Editor: Harian Momentum