Harianmomentum.com--Bejat! Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun di Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.
"Menurut keterangan korban MP (11) dan saksi pelapor DE (19), bahwa pelecehan anak di bawah umur sudah dilakukan ND (40), kurang lebih selama 6 tahun" ucap Kasatreskrim AKP Faria Arista S.IK di Mapolres Lampung Barat, Selasa (2-7-2019)
Perbuatan tersebut terbongkar setelah di ketahui (DE) kakak korban dan melaporan kasus pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur pada Sabtu (29-6-2019)>
Faria menuturkan selama ini tersangka hidup bersama korban di rumahnya. Pengakuan tersangka melakukan hal tersebut sejak anaknya berumur 5 tahun.
Ulah bejat sang ayah kepada anak kandung ini tanpa iming iming. Korban tak berdaya lantaran pelaku mengacam akan mematahkan kaki dan tangan korban yang dilakukan setiap hari.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(rsp/lem)
Editor: Harian Momentum