Bayar Karyawan di Bawah Upah Minimum, Pemilik SPBU Hadapi Sidang Pengadilan

img
Sidang kasus SPBU bayar karyawan di bawah ketentuan. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Pemilik SPBU di Jalan Ratu Dibalau No.68 Kelurahan Waykandis, Tanjungsenag, Bandarlampung, Sukardi mengaku membayar 20 karyawannya di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia berdalih, pemberian gaji di bawah ketentuan itu disepakati antara dirinya dan karyawan tempatnya bekerja sejak satu tahun empat bulang silam. Media Sukardi juga mengaku mengetahui pembayaran upaya di bawah ketentuan itu melanggar peraturan pemerintah.

Pengakuan itu disampaikan terdakwa Sukardi (52) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3-7-2019). 

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-butar apakah saat ini terdakwa sudah membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku, Sukardi mengaku sejak ada perkara tersebut, sudah memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan.

"Sebelumnya, saya menggaji karyawan dengan hitungan harian. Upah (karyawan saya) perhari antara Rp50 ribu - Rp80 ribu sesuai jabatannya," ujar Sukardi.

Ketua Majelis Hakim Jhony mengatakan kepada terdakwa bahwa suatu usaha yang sudah memiliki badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), tidak diperbolehkan memberi gaji harian kepada karyawannya.

"Kalau untuk pekerjaan serabutan ya saudara boleh begitu (gaji harian), tapi kalau sudah PT, sudah berbadan hukum yaa gak boleh gitu, gaji harian. itu sifatnya penekanan," tegasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (10-7-2019), dengan agenda pembacakan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, Sukardi selaku direktur PT Pratama Prima Sentosa didakwa telah membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam dakwaannya, Jaksa Roosman Yusa mengatakan, PT Pratama  atau SPBU 24.351.112 di Jalan Ratu Dibalau No.68 Kelurahan Waykandis, Tanjungsenag, Bandarlampung mulai beroperasi akhir Desember 2016.  Dengan karyawan, satu koordinator SPBU, tiga pengawas, seorang adnmin, 13 operator, dan seorang office boy. 

Pada awalnya, terdakwa mempekerjakan karyawannya dengan pola operasional 2 shif: pukul 06.00 WIB s.d 14.00 WIB dan pukul 14.00 WIB s.d 22.00 WIB.  Saat ini menjadi 3 shift atau 24 jam dengan shift terakhir pukul 22.00 WIB s.d pukul 06.00 WIB.

Gaji karyawan/ karyawati untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2017 adalah: pengawas Rp2 juta, admin Rp1,750 juta, operator Rp1,350 juta dan office boy Rp1,2 sampai Rp1,3 juta.

Selanjutnya, gaji bulan Januari s/d Juli 2018 adalah pengawas SPBU Rp2,250 juta,  admin Rp2 juta, operator Rp1,485 juta, dan OB Rp1,375 juta.

Kemudian karyawannya, Sukamto menyampaikan keberatan kepada manajemen melalui pengawas, Geet My.  Namun tidak ada jawaban. Namun dalam perkembangannya, justru terdakwa meminta seluruh karyawannya menandatangi surat kesepakatan untuk tidak menuntut masalah upah. Jika tidak mau menandatangani, dipersilakan untuk keluar.

Selanjutnya Sukamto mewakili karyawan lainnya mengadukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung.

Menurut Yusa, dengan membayar upah di bawah ketentuan,  maka pemimpin PT Pratama dinilai bertanggung atas tindak pidana ketenagakerjaan .

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) Jo Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/586/V.07/HK/2018 tanggal 22 nOvember 2017 tentang upah minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2018.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos