Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan di Lambar

img
ilustrasi.

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau menangkap tersangka pencabulan terhadap tiga orang anak di wilayah hukum setempat.

"Tersangka Molyanto ditangkap berdasarkan AS ayah salah satu gadis cilik yang menjadi korban tindak asusila tersebut," ujar Kapolsek Sekincau, Kompol Suharjono S, Senin (8-7-2019). 

Menurut dia, korban berinisial EC (5), IN (8), dan SR (5). Ketiga korban merupakan tetangga pelaku dan peristiwa itu terjadi pada tahun 2018.

"Dari laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," ujar dia.

Suharjono menambahkan penangkapan molyanto bermula saat keluarga korban yang tinggal di Sumatera Selatan hendak ke Lampung untuk panen kopi. Korban diajak turut serta namun menolak dan mengaku kepada ibunya takut bertemu pelaku.

Merasa curiga ibu korban mendesak anaknya untuk menceritakan soal pelaku mengapa ada rasa takut. Mendengar keterangan anaknya, ibu korban terkejut dan langsung melaporkan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperdaya korban dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang dan menonton film kartun di rumah tersangka. Saat melancarkan aksinya rumah dalam keadaan kosong.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlam barang bukti berupa satu buah baju terusan merah jambu, satu buah pakaian dalam warna putih dan satu buah celana panjang motif kotak kotah warna ungu. 

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pergantian UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.(rsp/lem)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos