Harianmomentum.com--Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Metro akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir nakal dan pengempesan ban bagi kendaraan yang parkir di badan jalan protokol.
Kepala Satlantas Polres Kota Metro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muliawati Nurtya Kusnadi menegaskan akan menertibkan parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL), diantaranya Jalan ZA pagaralam, Imam Bonjol, Ade Irma Suryani, AH Nasution, dan Ahmad Yani.
"Kita imbau petugas parkir untuk tidak mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan, terutama KTL. Karena ini yang menyebabkan terjadinya kemacetan di Metro. Bagi pengguna kendaraan yang masih bandel, akan kami beri sanksi tilang sampai pengempesan ban," tegasnya, Selasa (16-7-2019).
Dia menambahkan, sanksi tegas kepada petugas parkir. Pihaknya akan mengusulkan ke UPT Parkir Dishub Metro untuk mencabut SK Parkir.
"Akan ada anggota Satlantas yang rutin berpatroli setiap saat di wilayah KTL," ujarnya.
Dia mengimbau, sebelum melakukan penindakan, mulai hari ini hingga satu bulan ke depan, Satlantas Polres Metro akan sosialisasi secara rutin. Sehingga masyarakat paham bahwa kawasan-kawasan tersebut dilarang parkir.
"Kalau bulan depan masih saja membandel, maka akan kami tindak. Begitu juga petugas parkir yang tidak bisa diajak berkerjasama dalam mengurai kemacetan arus Lalin karena parkir di badan jalan, maka kami akan koordinasikan ke Dishub," tambahnya.
Ia berpesan, agar masyarakat Kota Metro tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan. Kemudian mematuhi aturan lalu lintas dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang disediakan.
Sementara, Komisi I DPRD Kota Metro sepakat adanya tindakan tegas dari instansi terkait (Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Satlantas) atas parkir yang menggunakan badan jalan.
Ketua Komisi I Basuki menilai, adanya parkir pada badan jalan menyebabkan bottle neck (penyempitan jalur) yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sehingga kerap terjadi kemacetan pada daerah-daerah tertentu yang memang sudah padat.
"Itu kan mengganggu kenyamanan pengendara lain. Kita sudah sepakat dan paham fungsi jalan sebagai apa. Jadi jangan ada pembiaran. Karena nanti jadi kebiasaan. Ada hak pengguna jalan untuk melintas. Jadi ya kembalikan fungsi jalan, bukan tempat parkir," katanya.
Dia menjelaskan, dari Perda hingga undang-undang sudah diatur tentang parkir. Fasilitas umum seperti jalan harus dijaga ketertibannya. Sehingga pengguna jalan merasa nyaman dan aman ketika melintas dijalan tersebut.
"Jalan itu kan kepentingan sejuta umat. Masa ratusan pengendara yang hilir mudik tiap hari jadi susah, hanya gara-gara berapa kendaraan parkir di situ. Kan enggak baik begitu," sesalnya.(pie)
Editor: Harian Momentum