Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan olahraga di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2016.
Pada sidang yang berlangsung Jumat (26-7-2019), terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, Kepala Bidang (Kabid) di Disdik Lamsel Yusmardi, Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah.
Ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi dengan memungut fee 20 persen dari total proyek pengadaan peralatan olahraga untuk 195 sekolah dasar (SD) senilai Rp2,381 miliar. Proyek ini bersumber dari dana DAK Bidang Pendidikan Lamsel Tahun Anggaran 2016.
Sebelumnya, kedua terdakwa Yusmardi dan Zulfikri ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, sedangkan terdakwa Nur Muhammad ditangkap tim gabungan KPK dan Polres Tangerang Selatan di BSD, Tangerang Selatan di Komplek Villa Melati Mas, Serpong pada (5-5-2019) lalu.
Nur Muhammad sempat buron sejak ditetapkan oleh Ditreskrimsus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2018.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Pranomo mengatakan, ketiga terdakwa dalam berkas terpisah disebut telah memperkaya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam proyek pengadaan peralatan olahraga itu, Yusmardi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Lamsel untuk proyek tersebut. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Zulfikri Rachman untuk menawarkan paket tersebut.
"Untuk membahas penawaran tersebut selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan sampai diperoleh kesepakatan terkait nilai setoran untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut yaitu 20 persen dari nilai pagu," tutur JPU.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Zulfikar menemui terdakwa Nur Muhammad untuk mempersiapkan perusahaan, katalog, Rab dan Dukungan dikarenakan lelang pekerjaan mau dimulai.
JPU melanjutkan, dalam rangka mempersiapkan proses pengadaan barang atau jasa pengadaan Peralatan Olahraga SD terdakwa Nur Muhammad meminjam dokumen perusahaan CV. Mika Kharisma kepada saksi Koharuddin selaku Direktur Utama untuk dijadikan sebagai perusahaan pemenang.
"Sedangkan untuk perusahaan pendamping yang akan mengikuti lelang terdakwa Nur Muhammad menggunakan CV. Vinna Perdana dengan cara meminjam dokumen perusahaan dari saksi Ujang Rasdji dan CV. Hafiz Jaya Abadi," beber JPU.
Setelah mengikuti lelang, pada tanggal 01 November 2016 Pokja ULP Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menetapkan CV. Mika Kharisma perusahaan pinjaman terdakwa Nur Muhammad sebagai pemenang lelang untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan olahraga SD dengan harga penawaran sebesar Rp2,332 miliar.
"Pada awal pelaksanaan kontrak CV. Mika Kharisma mengajukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp466.518.000," ungkap JPU.
Setelah Pengadaan Peralatan olahraga SD selesai dan mengirim ke 195 sekolahan, CV. Mika Kharisma mengajukan kembali pembayaran 100 persen sebesar Rp1,670 miliar sudah termasuk dipotong pajak.
"Selanjutnya pada bulan Agustus 2018, terdakwa Yusmardi menghubungi Terdakwa Zulfikri untuk mengantarkan uang setoran proyek yang telah disepakati sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran senilai Rp460 juta ke rumahnya," beber JPU.
Kemudian berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus gugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan pengadaan Peralatan Olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan TA. 2016 Nomor : LJHAPKKN-394/PW08/5/2018 tanggal 17 Oktober 2018 diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1 miliar lebih.
JPU menambahkan bahwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iwd).
Editor: Harian Momentum