Dua Pencuri Kabel Listrik PJU Kotaagung Ditangkap di Banten

img
Tersangka pencuri kabel listrik JPU di Kotaagung. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Aparat kepolisian menangkap dua tersangka pencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Ir. Soekarno Hatta menuju Islamic Center Kotaagung. 

Kedua tersangka berinsial NS (40) dan MA (50) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Resmob Polda Banten, Kamis (1/8/19) dinihari.

Kedua tersangka ditangkap di Kampung Pasirjaya, Cikupa, Tangerang, Banten. Polisi langsung membawa tersangka ke Polres Tanggamus guna dilakukan proses penyidikan. Tiba di Tanggamus sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kedua tersangka ditangkap berawal dari laporan pencurian kabel milik Dishub Tanggamus, tanggal 7 Juli 2019 di Jalur Islamic Center Kota Agung," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, di Mapolres Tanggamus.

Kabel tersebut merupakan kabel listrik di sepanjang jalur Islamic Center Kotaagung dan RSUD Batin Mangunang dengan panjang sekitar 450 meter. "Akibat pencurian tersebut Dishub Tanggamus mengalami kerugian sekitar 70 juta rupiah," ujarnya.

Qorinas menjelaskan, dalam kejahatannya NS melakukan pencurian seorang diri dengan memotong kabel tersebut diduga ketika listrik dalam kondisi mati.

"Pelaku sendirian dalam pencurian itu, namun setelah berhasil mengambil, pelaku dibantu dua orang lainnya guna mengupas kabel tersebut," jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan penyelidikan, tersangka NS merupakan resedivis dalam tiga perkara pencurian. "Pelaku NS, merupakan residivis 3 kali sejak tahun 2013 dan pencurian ini merupakan kali ke 4," kata Edi Qorinas.

Kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya.

Di hadapan media, NS mengakui pencurian tersebut. Setelah keluar penjara, ia tidak memiliki pekerjaaan tetap. Ia berdalih, hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos