MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, menangkap HF (26) yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu.
Pemuda warga Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat ini ditangkap di pinggir Jalan Imam Bonjol Kelurahan Gedongair, Tanjungkarang Barat, Selasa (13-8-19) malam.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Wirdo Nefisco melalui Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran menjelaskan, HF (26) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka kasus narkoba yang ditangkap lebih dulu, AD (23).
“Pelaku kami pancing untuk bertransaksi, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu di saku celana pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan empat bungkus plastik paket kecil berisi sabu di dalam kamar rumahnya,” ujar Hapran.
Dia menuturkan, pelaku yang berprofesi sebagai jasa pembuat bingkai foto ini mengaku sudah dua bulan terkahir menjalani bisnis haram dengan berjualan sabu.
“Pelaku HF mendapatkan barang haram ini dari Pelaku JT, dan terhadap JT sedang dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Adapun bukti yang berhasil disita yaitu 5 buah buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 3,66 Gram. (iwd).
Editor: Harian Momentum