MOMENTUM, Metro--Narkotika jenis tembakau Gorilla beredar di kalangan pelajar Kota Metro. Hal itu diketahui setelah Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis tembakau Gorilla tersebut di Bumi Sai Wawai itu.
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengatakan, terbongkarnya jaringan kecil pengedar tembakau Gorila tersebut berkat laporan masyarakat.
"Dari kasus ini, kami mengamankan dua remaja terduga pengedar Narkoba jenis tembakau gorila yang di edarkan ke kalangan pelajar," katanya mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M Saragih, Jumat (16-8-2019).
Dia mengungkapkan, kedua remaja berinisial RBS (21) dan JME (17) tersebut diamankan saat sedang membungkus tembakau gorila disebuah rumah kost di Jl. Merpati II Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat.
"Kedua tersangka itu adalah RBS warga jalan Ahmad Yani nomor 26 Rt/Rw 001/001 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro. JME berstatus pelajar yang merupakan warga jalan Ryacudhu Perum Korpri Blok D8 nomor 08 Kota Bandarlampung," ungkapnya.
Dari penggrebekan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkoba dan alat hisap sabu atau bong.
"Dari penggeledahan, kami menemukan satu buah mangkuk yang berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila. Satu buah plastik warna merah yang berisi korek api gas dan pipa kaca atau pirex, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," jelasnya.
Kasat menambahkan, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kedua remaja terduga pengedar narkotika tembakau gorila itu kini diamankan di Mapolres Metro.
"Mereka terancam pasal 112 tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (pie)
Editor: Harian Momentum