Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ibu Hamil Harus Bawa Surat Keterangan Dokter

img
Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Bandarlampung

Harianmomentum-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, terus melakukan berbagai upaya peningkatkan pelayanan dan kenyamanan penumpang kereta api.


Terkait hal tersebut PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan aturan khusus bagi ibu hamil yang akan menjadi penumpang kereta api.


Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Pranoto menjelaskan, aturan khusus bagi ibu hamil itu akan dilakukan bagi penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api (KA) Sriwijaya dan Rajabas, rute Tanjungkarang, Bandarlampung- Kertapati, Palembang.

"Dalam ketentuan yang akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 tersebut, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh,"jelasnya, Rabu (8/3).

Menurut dia, syarat ketentuan ibu hamil yang diperbolehkan, yaitu  dalam usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

 

Surat keterangan dokter itun menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan yang beresiko untuk melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA. 


Selain itu, ibu hamil sesuai kategori di atas, juga wajib didampingi minimal satu orang selama dalam perjalanan menumpang kereta api.

  
Selanjutnya, apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses boarding, calon penumpang tetap diizinkan melanjutkan perjalanan. 


Syaratnya, calon penumpang terlebih dahulu  wajib  melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan. Kemudian membuat surat pernyataan, bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan
 

Bila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpanl yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggungjawab penumpang.

 

Apa bila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan.  Bea tiket juga akan dikembalikan secara tunai 100 persen, di luar bea pemesanan. (man)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos