MOMENTUM, Liwa--Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan sertfikat hak paten kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sebagai pemilik motif kain Celugam.
Celugam merupakan kain khas Kabupaten Lambar yang menjadi warisan kebudayaan masyarakat Lampung di kabupaten setempat, secara turun-temurun.
Motif celugam berupa potongan-potongan kain segitiga berwarna merah, orange, hitam dan putih yang disatukan membentuk motif-motif unik dan antik.
Dahulu kian celugam, lebih sering dipergunakan pada prosesi acara adat. Antara lain untuk alas kasur berlapis yang digunakan sebagai tempat duduk para saibatin (tokoh adat).
Seiring perkembangan zaman, kain celugam juga dikembangkan menjadi berbagai produk kelengkapan kebutuhan sehari-hari antara lain: sarung bantal kursi, taplak meja, tatakan gelas, kotak tisu dan sebagainya.
Saat ini, produk kain celugam semakin diminati masyarakat dari berabgai daerah di Provinsi Lampung, mau pun daerah lain di Indonesia.
Pemkab Lambar terus berupaya mengembangkan pemasaran produk kerajinan kain tersebut. Salah satunya dengan mengajukan pendaftaran hak paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemkumham.
”Usulan hak paten untuk kain celugam ini sudah kita ajukan sejak tahun 2017. Alhamdulillah, sekerang kita sudah dapat sertifikat hak paten atas kain celugam, dari Kemenkum HAM," kata Bupati Lambar Parosil Mabsus, Senin (19-8-2019).
Bupati berharap, hak paten atas kain celugam itu dapat semakin memotivasi seluruh masayarakat Lambar untuk terus berupaya melestarikan dan mengembangkan produk-produk khas daerah. (lem)
Editor: Harian Momentum