MOMENTUM, Gunungsugih -- Dhika Budi Setiawan dan Norman Elfin Pradipta, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah karena terbukti membawa ratusan kilogram ganja.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika. Kedua terdakwa terbukti menjadi kurir membawa sebanyak 248 bungkus ganja dengan berat total mencapai 238 kilogram.
Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Yuri Syah Putra dan Devanaldhi Duta A P, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari Rita Susanti, menyatakan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai mencerminkan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
“Hukuman seumur hidup ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan tim Bareskrim Polri pada awal Juni 2025 di wilayah Seputihraman, Lampung Tengah. Saat itu, petugas mengamankan kedua terdakwa bersama barang bukti lima karung berisi ratusan paket ganja yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam B 1937 EZE.
Dari hasil penyidikan terungkap, kedua terdakwa diduga diperintahkan oleh seorang buronan berinisial Robert alias Ope untuk mengambil dan mengirimkan ganja dari Lampung Tengah menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, dengan imbalan sebesar Rp20 juta.
Barang bukti ganja yang disita dalam perkara tersebut telah dirampas untuk dimusnahkan, sementara kedua terdakwa harus menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan pengadilan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
