Orang Tua Diminta Jaga Anak dari Pelecehan Seksual

img
Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak dan Keluarga. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Orang tua diminta lebih berhati-hati dan menjaga anaknya agar terhindar dari tindak kekerasan anak di bawah umur  dan pelecehan seksual. 

"Mari, para orang tua untuk lebih waspada menjaga dan mengawasi anak, karena anak itu aset bangsa," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu Fauzi.

Hal itu disampaikan Fauzi yang juga Wakil Bupati Pringsewu ketika memberikan materi pada Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak dan Keluarga di Balai Pekon Banjaragung, Kamis (5-9-2019).

Diikuti sekitar 80 peserta terdiri dari kaum ibu dan sejumlah aparat pekon setempat. Dihadiri Kepala Pekon Fajaragung Barat Dwi Indrawati, Babinsa dan Babinkantibmas setempat.

Menurutnya, munculnya berbagai kasus baik pelecehan seksual dan kekerasan anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu beberapa bulan terakhir ini, merupakan bukti bahwa masyarakat berani mengungkap dan melapor ke pihak berwenang.

"Inilah yang dibutuhkan, suatu keberanian dari korban, orang tua juga lingkungan korban sudah untuk menceritakan atau melaporkan akan terjadi nya kasus yang menimpa anak-anak," ujar Fauzi.

Sejauh ini Pemkab Pringsewu, bersama lembaga terkait, sudah menyosialisasikan UU Perlindungan Anak. "Minimal mengajak anak-anak untuk berani menceritakan sekecil apapun yang terjadi kepadanya," harapnya

Pemateri lain, Siwi Lestari dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pringsewu memaparkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Menurutnya, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sedang keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya.

Siwi Lestari mengatakan,  hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh yang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

"Jadi, sebagai anak mempunyai hak yang harus dimiliki dan mendapatkan perlindungan dari keluarga atau orang tua dengan pemberian kasih sayang atau kebutuhan lain seperti psikis atau fisik, sehingga anak mendapatkan kenyamanan di lingkungan keluarga," papar Siwi Lestari. (lis).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos