Harianmomentum--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Bina
Lingkungan (Biling) di Kota Metro harus dapat mengakomodir semua wilayah di
daerah tersebut.
Sistem zonasi yang
saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Metro yang tertuang dalam keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Nomor 054/KPTS/D-1/02/2017
tentang Petunjuk Teknis PPDB dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun
2017 tentang PPDB sistem zonasi untuk jalur biling hanya bisa diberlakukan di
kelurahan tempat sekolah tersebut berada.
"Kalau kita lihat
di Metro itu ada 10 SMP Negeri yang hanya mengakomodir 12 kelurahan. Akan
tetapi ada 22 kelurahan yang masuk dalam wilayah tersebut. Jadi ada 10
kelurahan yang tidak bisa menggunakan jalur Biling" kata Kepala Ombudsman
RI perwakilan Provinsi Lampung dalam siaran persnya di Bandarlampung, Senin
(10/07).
Menurut dia, hal ini
berpotensi besar muncul keluhan dari masyarakat terkait aturan tersebut yang
kelurahannya tidak terakomodir jalur biling sehingga hal ini perlu di antisipasi
oleh kepala daerah maupun instansi terkait.
Walaupun, lanjut dia,
masih ada jalur lain yang dapat digunakan diantaranya jalur keluarga kurang
mampu maupun reguler.
"Sebagai contoh
disalah satu SMP negeri di Kota Metro yang berbatasan dengan kelurahan lain.
Namun sekolah tersebut tidak bisa menerima pendaftar jalur biling dari
kelurahan lain karena aturannya yang dibuat tidak memperbolehkan" ujar Nur
Rakhman.
Lebih lanjut Nur
Rakhman menyarankan, agar ke depan kepala daerah atau instansi terkait dapat
menyusun aturan dengan memperhatikan berbagai aspek terlebih yang berkaitan
langsung dengan masyarakat.(ira)
Editor: Harian Momentum