Tidak Punya Biaya Berobat, Marmin Terpaksa Dipasung 12 Tahun

img
ilustrasi/ist

MOMENTUM, Bandarnegeri Suoh--Kasus pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Marmin (39) warga  Pekon/Desa Srimulyo, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, dipasung selama 12 tahun.

Kasus pemasungan tersebut terungkap oleh sejumlah anggota TNI yang sedang melaksanakan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Bandarnegeri Suoh. Setalah berkoordinasi dengan pihak puskesmas setempat, Marmin dilepas dari pasungan. Selanjutnya, dirujuk untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, di Kabupaten Pesawaran.

Misinem, ibu kandung Marmin mengatakan, putranya tersebut sudah menderita gangguan jiwa sejak kurang lebih 20 tahun lalu. Kian hari karena kelakuanya dinilai makin menggangu, bahkan mengancam keselamatan keluarga dan masyarakat setempat, pihak keluarga terpaksa memutuskan untuk memasung Marmin.  

Pihak keluarga tidak mampu membawa Marmin ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pengobatan. "Selama ini hanya diobati ke "orang pinter" (dukun). Kami nggak punya biaya kalau ke rumah sakit jiwa. Sesekali aja ke puskesmas," kata Misinem, Senin (16-9-2019).

Ironisnya, meski masuk katergori warga tidak mampu, keluarg Marmin tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu (BDT FMOTM). Akibatny keluarga Marmin, tidak menerima program bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah.

Kepala Puskesmas Rawat Inap Bandarnegeri Suoh Saimin mengatakan, telah mengetahui kasus pemasungan tersebut sejak lima tahun silam. Menurut Saimin, pihak puskesmas tidak berani merujuk Marmin untuk menjalani pengobatan ke RSJ,  karena pihak keluarga tidak memiliki KIS.

Saimin juga mengatakan, sempat mengajukan permohonan KIS ke Dinas Sosial Kabupaten Lambar, untuk keluarga Marmin. Namun, terkendala masalah ketiadaan kartu keluarga yang hilang. 

Proses ini berlarut sampai setahun. Atas desakan babinsa setempat, pekan lalu, kartu keluarga Misinem (Ibu kandung Marmin), baru ditemukan ada pada aparat pekon setempat. 

Peratin (depala desa) Srimulyo Nurdiansyah mengakui, Misinem sekeluarga sudah lama tinggal di pekon setempat, bahkan sebelum dia menjabat sebagai peratin. Anehnya, Nurdiansyah yang telah menjabat  peratin lebih kurang 16 tahun itu,  justru mangaku tidak paham prosedur pendataan program perlindungan sosial dan proses penetapan BDT FMOTM bagi warga pekon setempat. (rsp)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos