MOMENTUM, Sukadana--Diundurnya jadwal pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), dari semula tanggal 30 Oktober menjadi 10 Desember 2019, menuai reaksi berbagai kalangan.
Mursalin Anggota DPRD Lamtim menyayangkan diundurnya jadwal pemungutan suara pilkades serentak itu.
"Aturannya kan sudah jelas, jangan karena satu desa yang hanya memiliki balon tunggal, semua jadi tertunda," ujarnya, Selasa (17-9-2019).
Menurut dia, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lamtim Nomor: 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa, bila jumlah calon setiap desa memenuhi syarat maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2019. Namun, bila ada salah satu desa yang memiliki calon tunggal, maka masa pendaftaran di desa itu diperpanjang 20 hari.
"Dari Perbup tersebutkan sudah jelas. Jadi kenapa harus ditunda sampai 10 Desember 2019," terangnya.
Baca juga: Pilkades Serentak Diundur
Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Lamtim Muslih Haryono. Dia menyesalkan mundurnya jadwal pilkades serentak itu.
"Selayaknya tidak terjadi penundaan, jika pemerintah melalui DPMD (Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa) melakukan pemantauan serius. Dzolim rasanya gegara satu desa menjadi sebab kegagalan hajat serentak daerah ini," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, DPMD Lamtim mengundur pelaksanaan pilkades serentak dari semula pada 30 Oktober, menjadi 10 Desember 2019 mendatang.
Kepala DPMD Lamtim Wirham Riadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bupati terkait hal tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi kepada Bupati Lampung Timur terkait masalah ini, secepatnya akan kami beritahukan hasilnya," kata wirham. (rif)
Editor: Harian Momentum