MOMENTUM, Mesuji--Polda Lampung melakukan rekonstruksi ulang guna melengkapi berkas perkara kerusuhan Register 45 Mesuji yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, untuk memenuhi petunjuk dari jaksa, maka pihaknya melakukan rekonstruksi ulang.
"Untuk melengkapi apa yang diminta oleh kejakasaan, memang kemarin sudah kami kirimkan berkas tahap satu dan ini untuk melengkapi berkas saja," ujar Barly, Rabu (18-9-2019).
Mantan Kapolres Musirawas ini menuturkan, rekonstruksi ini juga digelar untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.
"Untuk melengkapi (juga) bahwa memang perbuatan dilakukan oleh para tersangka," paparnya.
Barly menambahkan, rekon ulang dilakukan di halaman Mapolda Lampung untuk menjaga keamanan. Dikatakannya, ada 37 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka.
Terkait satu orang yang belum tertangkap, Barly menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, empat orang tersangka yang telah ditahan Polda Lampung W, R, S dan A memiliki peran vital dalam bentrok di Register 45 Mesuji.
Adapun peran keempat pelaku tersebut, kata Pandra, adalah sebagai penggerak massa. Selain itu keempatnya diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban luka-luka dan tewas.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 170, pasal 351, pasal 358, dan terutama pada pasal 55 serta 56 mereka turut mengimbau, mengajak," kata Pandra. (iwd).
Editor: Harian Momentum