Harianmomentum--Upaya
penertiban oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terhadap para pedagang
kaki lima (PKL) di area PKOR Wayhalim, Kamis (13/7) tidak berhasil dilakukan.
Penertiban itu justru diwarna ketegangan antara Kasat PP Provinsi Lampung Jayadi
dengan Kabanpol PP Kota Bandarlampung Cik Raden.
Jayadi yang datang
dengan para personilnya guna menertibkan para PKL tidak berjalan mulus. Sebab,
Kabanpol PP Kota Bandarlampung Cik Raden dan personilnya didampingi para
pedagang, tidak sepakat dengan penertiban tersebut.
Jayadi menjelaskan
kepada Cik Raden dan pedagang, dirinya telah mendapat instruksi dari gubernur
Ridho Ficardo untuk melakukan penertiban. "Mestinya mereka tahu
aturan," terangnya.
Jayadi menduga ada upaya
dari Pol PP Bandarlampung untuk memprovokasi pedagang atas upaya penertiban
oleh Pol PP Provinsi Lampung.
“Rupanya
pedagang-pedagang di trotoar itu didukung oleh Pol PP Kota, mereka menghalangi
kami yang akn menertibkan. Berdagang di trotoar itukan tidak boleh, tapi kok
Pol PP Kota nya kok seperti itu,” kata dia.
Jayadi memastikan akan
melaporkan kepada pemerintahan pusat atas kejadian tersebut. “Kami akan segera
melaporkan persoalan ini ke pusat, ” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa
penertiban PKL juga sebagai upaya sterilisasi dalam menyambut HARGANAS (Hari
Keluarga Nasional) ke 24 yang dilaksanakan pada 15 Juli 2017 digelar di PKOR
Wayhalim.
“Di jalur utama samping
mie aceh sudah steril hanya jalan yang akan menuju gerang PKOR itu saja yang
belum,” tegasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum