MOMENTUM, Metro--Sejumlah 80 pengendara roda dua maupun roda empat terjaring razia dan diberi sanksi tilang karena melanggar Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di pusat Kota Metro, Rabu (9-10-2019).
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro, IPTU Irwan Effendi mewakili Kasatlantas AKP Muliawati Nurtya Kusnadi mengatakan, puluhan pelanggar kendaraan bermotor itu terjaring razia dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).
"Ini operasi rutin K2YD untuk mengantisipasi kejadian curanmor di Metro. Jadi dengan adanya operasi ini diharapkan pelaku curanmor dapat berpikir ulang untuk melakukan aksi kejahatan di Metro," kata Irwan.
Diungkapkannya, pelanggar tersebut didominasi pengemudi yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti SIM maupun STNK.
"Mayoritas surat menyurat kendaraan, dan tidak mengenakan helm bagi motor serta memasang safety belt bagi mobil. Selain itu, yang menggunakan aksesoris tambahan seperti lampu tembak atau strobo," ujarnya.
Dia menjelaskan, operasi rutin dilaksanakan selama dua jam mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan menerjunkan sebanyak 20 personel Satlantas Polres Metro tersebut sebagai upaya preventif terjadinya curanmor.
"Target ini adalah upaya preventif mencegah terjadinya atau akan terjadinya curanmor di wilayah hukum Polres Metro. Sampai sekarang sudah ada sekitar 80 kendaraan roda dua dan roda empat yang mendapat tilang," jelasnya.
Menurutnya, dalam razia yang digelar pada tiga titik di wilayah tugu Pena Metro itu, pihaknya menilai masih minimnya kesadaran pengendara Ranmor.
"Ada tiga titik yaitu jalan Jendral Sudirman dua titik, dan Jalan Ade Irma Suryani satu titik. Jadi saat ini untuk pelanggaran lalulintas di metro ini masih sangat tinggi, terutama para pengendara sepeda motor," ungkapnya.
Ia mengimbau, masyarakat dapat dapat melengkapi dan mengecek kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua maupun roda empat agar melengkapi surat-surat kendaraan dan melengkapi standar kendaraannya," imbau dia.(pie)
Editor: Harian Momentum