MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tersebut berlangsung di Aula Kejari Lampung Tengah, Gunungsugih.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, mengatakan harmonisasi peraturan daerah (perda) dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Harmonisasi peraturan daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Di sini peran Jaksa Pengacara Negara sangat strategis dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan mitigasi risiko hukum terhadap kebijakan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, I Komang Koheri menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Peraturan daerah tidak hanya menjadi landasan normatif dalam pelaksanaan kebijakan publik, tetapi juga mencerminkan arah dan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi perda merupakan suatu keniscayaan untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kejelasan rumusan dan kepastian hukum dalam implementasinya.
I Komang Koheri juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
“Peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum menjadi kunci dalam memitigasi potensi risiko hukum serta memastikan setiap kebijakan yang diambil berada dalam koridor hukum yang tepat,” tegasnya.
Ia berharap melalui FGD tersebut dapat terbangun kesamaan persepsi, pendalaman substansi, serta rekomendasi konstruktif terhadap rancangan maupun evaluasi peraturan daerah yang sedang dan akan disusun.
“Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap dinamika pembangunan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta implementatif di lapangan,” pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
