Kepala Pekon Sukapadang Tersangka Penyelewengan Dana Desa

img
Wakapolres Tanggamus Kompol. MN Yuliansyah

MOMENTUM, Kotaagung--Polres Tanggamus menetapkan Kepala Pekon/Desa Sukdapadang, Kecamatan Cukuhbalak Amir Hamzah sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2018.

Hal itu disampaikan Wakapolres Tanggamus Kompol. MN Yuliansyah, Sabtu (12-10-2029). Menurut wakapolres berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal polres setempat,  diduga telah terjadi  penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Sukapadang yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus yang mengacu pada hasil audit BPKB Perwakilan Lampung, ditemukan penyimpangan Dana Desa tahun 2018 di Pekon Sukapadang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp508,4 juta lebih," kata Yuliansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. 

Wakapolres menerangkan, bentuk dugaan penyelewengan yang dilakukan Kepala Pekon Sukapadang, antara lain dengan tidak merealisasikan sejumlah kegiatan pembangunan. 

"Tersangka juga tidak membayarkan siltap (penghasilan tetap) insetif aparat pekon dan guru PAUD sejak bulan Juli tahun 2018. Total siltap yang tidak dibayarkan itu mencapai  Rp114,6 juta," terangnya.

Untuk kegiatan pembangunan fisik yang tidak terealisasi antara lain: pembangunan tiga ruas jalan rabat beton, masing-masing sepanjang 500 meter dan  pembagunan polindes serta beberapa pekerjaan lainnya. 

"Selama ini sudah diberi pembinaan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanggamus  sejak 8 Oktober 2019," ungkapnya. 

Wakapolres melanjutkan, kepada penyidi, tersangka mengaku dana desa yang diselewengkan itu digunakan untuk keperluan pribadi dengan modusnya membuat dokumen fiktif.  

"Perkara ini hasil temuan berdasarkan informasi dari anggota. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, dan didasari hasi audit BPK Lampung," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas menambahkan, tersangka juga diduga tidak merealisasikan kegiatan pembangunan program Gerbang Saburai tahun  2018 dari Pemprov Lampung.

"Dugaanya juga anggaran Dana Desa tahun 2019 digunakan untuk menutupi penyelewengan tahun 2018. Tapi itu masih dipantau lagi," terangnya. 

Selama ini,  materi penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus masih fokus pada realisasi program Dana Desa tahun 2018 di Pekon Sukapadang yang totalnya mencapai  Rp1,2 miliar lebih. 

Rincian dana Rp1,2 miliar lebih itu berasal dari: dana desa Rp742,3 juta lebih  dana bagi hasil Pajak Rp7,5 juta, retribusi daerah Rp1,4 juta, alokasi dana desa (sharing APBD Tanggamus) Rp275,131 juta, bantuan bantuan provinsi Rp6 juta dan dana program Gerbang Saburai Rp180 juta.

"Tersangka akan dijerat  pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," terangnya.

Sebelumnya, Inspektorat Tanggamus menyatakan penggunaan Dana Desa tahun 2018 di Pekon Sukapadang, tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Kepala Pekon Sukapadang  tidak membayarkan  penghasilan siltap aparat pekon.

"Inspektorat sifatnya hanya melalukan pembinaan saja. Kita sudah memberikan waktui perbaikan kepada kepala pekon dan sampai masa waktu itu habis, tidak dilakukan perbaikan. Karena itu, karena itu masalah ini menjadi kewenangan aparat hukum," terangnya. (glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos