Polisi Amankan Oknum Kepala Sekolah di Metro

img
Barang bukti yang diamankan dari oknum kepala sekolah dasar berinisial VR (58). Foto. Pie.

MOMENTUM, Metro--Satuan Narkoba Polres Kota Metro mengamankan seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) berinisial VR (58). 

Warga Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan ini diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Pada Jumat, 11 Oktober 2019, tim Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra, Kamis (17-10-2019).

Fredy mengungkapkan,  oknum kepala SD Negeri diamankan polisi bersama rekannya berinisial LS (44), wiraswasta asal Kecamatan Metro Timur.

"Mereka ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu bersama. Identitas tersangka yaitu LS,  wiraswasta, warga Kecamatan Metro Timur dan VR, seorang PNS, oknum kepala sekolah, warga Kelurahan Margodadi, Metro Selatan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, Polisi melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu.

"Barang bukti ditemukan dalam satu 1 buah dompet warna biru dongker yang berisi 1 buah lipatan tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu," terangnya. 

Kasat menjelaskan, ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku berinisial LS, ia mendapatkan barang haram tersebut atas suruhan VR untuk di konsumsi bersama.

"LS mengaku uang untuk membeli barang tersebut didapati dari seorang perempuan yang bernama VR, dan rencananya mereka berdua akan bertemu kembali sesaat ketika narkotika tersebut telah didapat. VR diamankan di daerah Jl. Budi Utomo Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan," jelasnya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut VR dan LS beserta sepaket narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Metro. Mereka juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (pie).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos