MOMENTUM, Sukadana--Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Iptu Agus Susanto dari dinas kepolisian.
Upacara yang berlangsung di Mapolres Lampung Timur di Sukadana, Senin (4-11-2019), tidak dihadiri Agus Susanto. Anggota Polri dengan NRP 7 30303 30 ini sebelumnya bertugas di Polres Lamtim dengan jabatan Pama Satuang Sabhara.
Menurut Kapolres, Agus Susanto diberhentikan dari dinas Kepolisian RI karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini laksanakan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Agus Susanto, kata Kapolres, telah ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, asas kepastian yaitu dengan beratkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya
Kedua, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Ketiga, asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
Keputusan ini telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya," katanya.
Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, akan tetapi telah dilaksanakan melalui proses panjang penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Mulai dari proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah bisa lebih baik dan disiplin dalam berdinas pemeriksaan oleh Sie Propam dan Pesanan sidang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Keputusan PTDH ini sudah jelas sebagaimana petikan keputusan Kapolri Nomor/15 28 miring 8 Romawi kelas 9 2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Agus Susanto 7303 0330 jabatan Panit 1 Sat Sabhara Polres Lampung Timur.
Kapolres berpesan kepada yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri tetapi pernah dididik dan mengabdi menjadi anggota Polri sehingga diharapkan tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi serta menjadi Mitra polisi dalam mewujudkan kamtibmas.
Kapolres berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu-waktu yang akan datang. "Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas," katanya. (rif).
Editor: Harian Momentum