MOMENTUM, Panaragan--Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) gencar menyosialisasikan kepada masyarakat terkait persyaratan dan kententuan penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang bisa memicu polemik dalam penyaluran bantuan program tersebut.
Sebelumnya, sempat terjadi kesalahpahaman antara warga dan petugas pendamping PKH saat pemasangan lebel penerima program tersebut pada dinding rumah sejumlah warga di Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar.
"Sekarang kita masih berupaya melakukan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan penerima PKH, sekaligus melakukan validasi data penerima manfaat program bantuan ini dengan melibatkan aparat tiyuh/desa," kata Kepala Dinsos Tubaba M Rasidi pada Harianmomentum.com, Rabu (6-11-2019).
Menurut dia, polemik pemasangan lebel itu tejadi, karena ada sebagian warga penerima manfaat PKH, tidak mau dinding rumahnya dipasang lebel sebagai keluarga penerima manfaat program bantuan sosial tersebut.
"Salah paham saja, ada oknum warga yang secara ekonomi mampu tapi menerima PKH. Saat petugas memasang lebel di dinding rumahnya, dia tidak terima. Tapi semua sudah diselesaikan," tuturnya.
Meski demikian, lanjut dia, ada juga warga yang dengan kesadaran sendiri menyatakan mundur sebagai penerima manfaat PKH, karena merasa sudah mampu secara ekonomi.
"Kita minta kesadaran warga yang merasa secara ekonomi mampu, tapi menerima PKH untuk mengundurkan diri. PKH ini memang diperuntukan bagi keluarga yang secara ekonomi masuk kategori sangat tidak mampu," terangnya.
Menurut dia, warga yang secara ekonomi masuk kategori mampu, tapi tetap bersikeras menerima PKG akan dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
"Kalau ternyata dia mampu dan tetap mengaku miskin untuk mendapatkan PKH, bisa dijerat undang-undang tentang penanganan fakir miski dengan ancaman Rp50 juta atau kurungan penjara selama dua tahun," tegasnya. (sln)
Editor: Harian Momentum