MOMENTUM, Kotaagung--DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar dua rapat paripurna sekaligus, Selasa (19-11-2019). Dua rapat paripurna tersebut masing-masing mengagendakan: Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi tiga wakil ketua: Irwandi Suralaga, Teddy Kurniawan dan Kurnain.
Tiga rancangan peraturan daerah (reperda) tahun 2019 yang diajukan Pemkab Tanggamus dalam rapat paripurna tersebut: raperda tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Raperda tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana serta raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Nomor:5 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala pekon/desa.
"Walaupun penyusunan ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun tetapdiperlukan masukan dan saran dari para anggota dewan yang terhormat untuk kesempurnaan produk hukum yang menunjang pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tanggamus," kata wabup.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.
"Nota kesepahaman ini menjadi pedomon bagi Pemkab dan DPRD dalam melaksanakan tugas penyusunan raperda tahun 2020 mendatang," kata wabup.
Wabup berharap, DPRD dan Pemkab Tanggamus dapat semakin bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan program pembangunan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain jajaran pemkab, turut hadir pada rapat paripurna tersebut jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum