Mutasi Inspektur, Bupati Harus Konsultasi dengan Gubernur

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Sukadana--Proses pemberhentian atau mutasi jabatan inspektur dan inspektur pembantu (Irban) di lingkup pemerintah kabupatn/kota harus lebih dulu dikonsultasikan dengan gubernur.   

Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) M.Noer Alsyarif, proses pemberhentian atau mutasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor: 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dalam PP tersebut, lanjut dia, disebutkan  bupati/ walikota harus  terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum melakukan mutasi jabatan  inspektur daerah atau inspektur pembantu.

"Pemberhentian atau musati jabatan inspektur dan inspektur pembantuan memang wewenang bupati atau walikota. Namun, sejak PP tersebut berlaku, maka prosesnya harus melalui tahapan konsultasi pada gubernur," kata Noer Alsyarif pada Harianmomentum.com, Rabu (20-11-2019). Dia menerangkan, PP Nomor:72 tahun 2019 mulai diberlakukan pada 14 Oktober lalu. (rif)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos