MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga terdakwa korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Ratuabung, Abung Selatan, Lampung Utara dituntut jaksa hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinta Natalia Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (25-11-2019).
Ketiga terdakwa, Pj Kepala Desa Ratuabung Zainul Ferdi, Sekretaris Desa Ratuabung Sabardi, dan mamtan Kepala Desa Ratuabung Manijah.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Novian Saputra, jaksa mengatakan, ketiga terdakwa terbukti memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Pinta, perbuatan ketiga terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena itu, jakwa meminta Mejelis Hakim memenjarakan Zainul Ferdi, Sabardi, dan Manijah selama satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp79 juta.
Disebutkan, yang meringankan hukuman bagi terdwaka, ketiganya memiliki keluarga yang harus dihidupi, mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian uang negara.
"Hal yang memberatkan, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU.
Dalam dakwaan jaksa, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi bermula pada 5 April 2016 saat Desa Ratuabung mendapatkan dana desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp611.073.205.
Selain itu, Desa Ratuabung juga mendapatkan tambahan bantuan dari provinsi sejumlah Rp5,6 juta untuk pengadaan proyektor.
Dari sejumlah dana tersebut, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa melakukan pembangunan onderlah dan gorong-gorong senilai Rp423,85 juta.
Pencairan dana pembangunan tersebut dilakukan dua ermin, termin pertama persentase 60 persen senilai Rp 405 juta yang dicairkan di Juni 2016 di masa pemerintahan Manijah selaku Kepala Desa Ratuabung.
Selanjutnya untuk pembayaran pembangunan diserahkan kepada saksi Sunarmin selaku bendahara kegiatan sebesar Rp204.411.600.
Pada termin kedua persentase 40 persen dicairkan senilai Rp270,35 juta pada November 2016 yang dilakukan di masa pemerintahan terdakwa Zainul Fardi, dan diserahkan senilai Rp136.271.400 kepada Sunarmin selaku bendahara kegiatan.
Kemudian bahwa dari jumlah pertanggungjawaban pengeluaran dana desa Ratuabung pada 2016 total Rp675.405.116 tersebut telah dilakukan pengujian atau klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran dana desa Ratuabung Tahun 2016 terdapat penyimpangan.
Atas hasil pengujian, terdakwa Zainul Fardi bersama Sabardi --sekretaris Desa Ratuabung 2010-2016, dan Manijah --kepala Desa Ratuabung 2010-2016, merugikan keuangan negara dengan cara tidak menggunakan dana desa dan alokasi dana desa sesuai peruntukkannya.
Perbuatan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp79,812 juta dengan rincian penghitungan sebagai berikut pertama kekurangan pekerjaan pembangunan oderlah Rp44.812.800, sisa kegiatan pembangunan onderlah dan gorong-gorong yang dibagi-bagikan kepada yang tidak berhak Rp30 juta dan pengadaan proyektor Rp5 juta. (iwd).
Editor: Harian Momentum