MOMENTUM, Kotaagung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung membongkat sindikat human trafficking atau perdagangan manusia di Kabupaten Tanggamus.
"Kasus itu diungkap dengan bantuan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dengan menangkap seorang tersangka HP (20) terkait laporan melarikan anak di bawah umur," ujar Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, kepada harianmomentum.com, Kamis (28-11-2019).
Menurut dia, dari laporan tersebut petugas berhasil mengamankan HP (20) yang diduga membawa lari RA (16). "Hasil pendalaman, ternyata RA juga menjadi korban human trafficking yang telah dilakukan oleh DS (20) oknum warga Kecamatan Talangpadang," kata dia.
Dari pengakuan DS, petugas kembali menangkap dua tersangka lain yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulaupanggung.
Tak berhenti, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus juga bergerak dan menangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) yang ditengarai sebagai mucikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA.
Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, rangkaian penyelidikan tersebut terbilang cukup membuat tim gabungan harus bekerja ekstra.
Sehingga secara bertahap, masing-masing tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan di tempat berbeda.
"Para pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan, pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda. Berawal menangkap HP dalam perkara melarikan anak di bawah umur pada Sabtu 23 November 2019," ungkap Iptu Ramon Zamora.
Berdasarkan keterangan korban, dia melanjutkan, petugas mengamankan DS pada Minggu (28-11) atas persangkaan pasal pencabulan dan perdagangan manusia.
"RA merupakan anak di bawah umur, kami bekerja sama dengan P2TP2 Tanggamus dan menempatkan korban di rumah aman," ujarnya.
Menurut Iptu Ramon, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pelaku DS dengan terlebih dahulu melakukan pertemanan terhadap korbannya.
Setelah melakukan pencabulan terhadap korbannya, pelaku juga mencari order/pesanan melalui pertemanan DS. Kemudian juga menghubungkannya kepada mucikari berinisial IH.
"Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan mucikarinya berinisial IH dan W, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terangnya.
Terkait kejahatan tersebut, Kapolsek menduga sudah berlangsung lama. "Diduga sudah berlangsung lama, akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal Oktober, akhir Oktober maupun awal November 2019," jelasnya.
Kapolsek Pulaupanggung dan Polres Tanggamus masih terus mendalami pola pemasaran korban, dalam memasarkan korban melalui pertemanan, namun masih terus didalami pihaknya terkait penjualan.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Terhadap HP diterapkan asal 332 KUHPidana, lainnya diterapkan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Sementara terhadap DS diterapkan pasal berlapis bersama perkara SH alias IT dan WS yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficking.
"Untuk dua mucikari, WS dan SH alias IT dilimpahkan ke Polres Tanggamus, tiga tersangka dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulaupanggung," pungkasnya.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum