MOMENTUM, Bumiagung--Upaya jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan hukum kepemilikan senjata api, akhir berbuah manis.
Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan terkait kepemilikan senjata api ilegal, semakin meningkat. Salah satunya ditunjukan Mulyani.
Kepala Desa Donomulyo, Kecamatan Bumiagung itu mendatangi markas polsek setempat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang selama ini disimpanya.
Sejanta api rakitan tersebut diterima Kapolsek Bumiagung Iptu. Oktafia Siagian, Kamis (5-12-2019).
"Ini patut diapresiasi. Dengan penuh kesadaran pak Mulyani telah memyerhakan sejanta api rakitan kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sejenta api ilegal segera menyerahkan ke polisi," kata Kapolsek Bumiagung Iptu. Oktafia Siagian mewakili Kapolres Lamtim AKBP. Wawan Setiawan. (rif)
Editor: Harian Momentum