Pilkada 2020, Calon Perseorangan Harus Punya Akun Silon

img
Sosialisasi aturan calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Lampung Timur

MOMENTUM,Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar sosialisasi aturan calon kepala daerah dari jalur perseorangan pada pilkada tahun 2020.

Sosialisasi yang dihadiri perwakilan parati politik, organisasi kemasyarakatan  dan para tokoh masyarakat itu, berlangsung di Aula Pawon Mas, Kota Metro, Kamis (19-12-2019).

Ketua KPU Kabupaten Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro mengatakan, sosialisasi itu sangat penting untuk para calon kapala daerah yang akan maju dari jalur perseorangan.

"Aturan pencalonan perseorangan  untuk pilkada tahun depan berbeda dengan pilkada sebelumnya. Calon perseorangan pada pilkada tahun 2020 harus memiliki akun sistem informasi pencalonan (silon)," kata Wasiat.

Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada satu pasang bakal calon dari jalura persorangan  yang mengambil akun Silon ke KPU Lamtim: Pasangan bakal calon dari jalur perseorangan itu:Sugianto–Masrizal.

"Melalui akin silon,  balon perseorangan dapat memasukkan data lengkap pendukungnya. Kemudian, data yang sudah masuk akan diverikasi yang meliputi:  kecukupan jumlah dukungan yang dicocokkan dengan data kependudukan serta daftar pemilih tetap," jelasnya. Pada kesempatan itu juga dijelaskan, terkait tahapan pencalona jalur perseorangan. (rif) 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos