MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung Zahdi Basran menegaskan anggota harus taat peraturan dasar/peraturan rumah tangga (PD/PRT).
Terutama, dalam melaksanakan tugasnya, anggota PWI harus berpedoman dengan PD/PRT.
"Jadi anggota PWI itu harus taat dengan PD/PRT," ujarnya saat menjadi pemateri pada worshop penguatan wartawan, Sabtu (21-12-2019).
Dia menjelaskan beberapa PD/PRT PWI. Salah satu yang dipertegas terkait pasal 9 ayat 1, berbunyi anggota PWI dilarang bergabung dengan organisasi lain yang berbadan hukum.
"Kalau ada anggota PWI yang bergabung atau menjadi pengurus pada organisasi lain maka harus diberhentikan," tegas Zahdi.
Kemudian, dia menegaskan anggota dan pengurus PWI dilarang menjadi tim sukses atau bergabung dengan partai politik.
"Apalagi, tahun depan ada delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Jadi jangan sampai anggota PWI jadi tim sukses calon," tuturnya.
Jika terbukti anggota PWI bergabung dengan partai politik atau terdaftar sebagai tim sukses, maka wajib mengundurkan diri atau diberhentikan. (adw)
Editor: Harian Momentum