MOMENTUM, Bandarlampung--Tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggibesar - Pematangpanggang - Kayuagung (Terpeka) mulai diberlakukan pada awal 2020.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Prabowo melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (26-12-2019).
Bintang menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan tarif tol Terpeka.
Melalui surat Keputusan Menteri PUPR nomor 1194/KPTS/M/2019 tertanggal 20 Desember, ditetapkan bahwa tarif Tol dari Terbanggibesar hingga Kayuagung Sumatera Selatan sebesar Rp170.500 untuk kendaraan golongan I.
Sedangkan, untuk kendaraan golongan II dan III sebesar Rp255.500, golongan IV dan V tarifnya Rp341.000.
"Kami harap para pengendara memastikam jumlah saldo terlebih dahulu, sebelum memasuki jalan tol," kata Bintang.
Dia mengatakan, dalam rangka arus mudik dan tahun baru, PT Hutama Karya perlu meneruskan masa sosialisasi pemberlakuan tarif tol.
Karena itu, dia menyebutkan tarif jalan tol sepanjang 189 kilometer tersebut akan diberlakukan pada awal 2020.
"Surat keputusan tarif tol diterbitkan 20 Desember, harusnya sudah bisa diberlakukan setelah tujuh hari. Tapi dalam rangka sosialisasi, mungkin akan kami terapkan awal 2020," jelasnya.
Bintang berharap para pengendara yang melintas dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. (adw)
Editor: Harian Momentum