MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi I DPRD Lampung M Reza Berawi merespons pengungkapan kasus tambang ilegal emas di Waykanan.
Meskipun tanggapannya mengenai kasus tersebut belum mendalam, sebagai legislator Reza mendorong Polda untuk mengungkap dan melakukan penyelidikan dengan baik.
"Kita pelajari itu (kasus tambang emas), kita coba nanti cari ya sikap yang paling terbaik yang memang basisnya harus berbasiskan regulasi. Nanti juga kita coba mencari, ya, menempatkanlah sesuai dengan proporsinya sehingga nanti rasa kepastian hukum dan keadilan itu benar-benar bisa dirasakan," kata Reza saat diwawancarai, Rabu (11-3-2026).
Menurutnya, jika polisi sudah melakukan tahapan-tahapan penyidikan dan jelas terdapat unsur pidana, alangkah baiknya segera dilakukan percepatan.
"Ya, kalau memang ini sudah bagian dari persoalan hukum dan sudah dilakukan tahapan-tahapan penyidikan, ya enggak apa-apa. Artinya kan polisi punya kewenangan untuk itu juga. Cuma kalau bisa ya dicepatkan saja penyelesaian persoalannya. Kalau dia sebagai temuan pidana, ya segera di P21-in biar nanti bisa dibuktikan di persidangan," jelasnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diperkirakan menghasilkan emas dengan nilai mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu, 8 Maret 2026. Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi penambangan berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi.
Para tersangka masih didalami peran dan keterlibatannya dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata Helfi, Selasa (10-3).
Helfi menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik di wilayah Blambangan Umpu dan sekitarnya. Dari total 11 titik yang teridentifikasi, aparat telah melakukan penindakan di tujuh lokasi.
"Beberapa lokasi tersebut antara lain di sekitar Sungai Betih di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN I Regional 7, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, Jalan KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu, serta area perkebunan di sekitar Sungai Betih," sebutnya," sebutnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan di antaranya ; 41 unit ekskavator, dengan rincian 7 unit sudah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi.
Kemudian 24 unit mesin dompeng atau alkon, terdiri dari 4 unit sudah diamankan di Polres dan 20 unit masih di lokasi, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.
Berdasarkan perhitungan sementara, satu unit mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari.
"Dengan jumlah sekitar 315 unit mesin yang beroperasi, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Dengan asumsi harga emas murni sekitar Rp 1,8 juta per gram, nilai produksi emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan," bebernya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang berkaitan dengan regulasi pertambangan mineral dan batu bara.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut," tandasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
