Kapolres Tubaba Sebut Peran Media Penting

img
Pelaksana harian (Plh) Kapolres Tulangbawang Barat AKBP. Hadi Saiful Rahman bersama jajaran pengurus PWI setempat

MOMENTUM, Panaragan--Peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi, terutama soal pemberitaan yang berkaitan dengan hasil kinerja kepolisian.

Hal itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP. Hadi Saiful Rahman saat bersilaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, Selasa (31-12-2019).

Menurut dia, sebesar apapun hasil kinerja kepolisian dalam menumpas tindakan kriminalitas tidak akan pernah diketahui publik tanpa ada bantuan dari media.

“Makanya saya dan jajaran sangat berterima kasih atas dukungan dari kawan- kawan media selama ini. Sejak Mapolres terbentuk hingga kegiatan kami sehari- hari selalu dipublikasikan,” ujarnya.

Dia juga berkomitmen akan selalu memberi pelayanan terbaik terhadap masyarat setempat, teruma dalam hal keamanan dan ketertiban.

“Namun, tanpa dukungan kawan-kawan pers ruang gerak kami mungkin tidak akan maksimal. Sehingga kami mengajak pers untuk bersinergi agar kabupaten yang kita cintai ini bisa aman dan maju," katanya.

Ketua PWI Tubaba Edi Zulkarnain menyatakan siap bersinergi dengan pihak kepolisian, khususnya di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

Dia juga mendukung kepolisian untuk menindak oknum wartawan yang tersandung kasus kriminalitas. Terlebih jika mencoreng marwah wartawan.

"Jika ada rekan- rekan khususnya yang tergabung di PWI terlibat kriminal kiranya dapat ditindak sesuai tugas Polri," cetusnya.

Sementara Juwaini, penasehat PWI setempat mengatakan lembaga polri dan pwi memang sudah berdiri sejak negara ini merdeka.

“Artinya. Kedua lembaga ini memang sudah bersinergi sejak lama,” katanya.

Dia juga menyarankan kepada Polres setempat untuk berkoordinasi dengan PWI jika ada kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut hasil karya jurnalistik.

"Terkadang ada laporan dari pihak yang tidak terima dengan berita tersebut sehingga mereka melapor tentang pencemaran nama baik. Nah, saya minta kasus seperti itu diselesaikan sesuai UU Pers, bukan KUHP,” katanya.

Berbeda, jika oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pejabat maupun kepala sekolah. “Bagi oknum wartawan pemeras silahkan ditindak sesuai hukum,” pungkasnya. (sln/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos