MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Abadi, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2020, di Desa Maringgai Kecamatan Labuhanmaringgai.
"Tersangkanya berinisial SB (56 tahun) yang sehari-hari bekerja seabgai sopir," kata AKP Abdi mewakili Kapolres Lamtim AKBP. Wawan Setiawan, Kamis (2-1-2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalak 36 plastik klip bening.
"Setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka, tersangka mengaku barang bukti sabu-sabu itu miliknya. Saat ini tersangka kita tahan di sel mapolresta untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. (rif)
Editor: Harian Momentum