Kemenag Waykanan Sosialisasi Undang-undang Pesantren

img
Seminar UU tentang Pesantren di Waykanan. Foto. Vit.

MOMENTUM, Waykanan--Pendidikan pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat secara mandiri, termasuk dalam pembiayaannya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya saat membuka Seminar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Iman Kampung Tanjungbulan Kecamatan Kasui, Rabu (8-1-2020)

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Waykanan M Isa, kepala dinas/instansi, dan  sejumlah pimpinan pesantren.

Adipati mengatakan, UU tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili Forum Komunikasi Pondok Pesantren. UU ini disusun sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pondok Pesantren. 

Sebagai lembaga yang berbasis masyarakat, kata dia, sumber pendanaan utama pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah pusat membantu pendanaan penyelengaraan pesantren melalui APBN )anggaran pendapatan dan belanja negara) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Adipati mengharapkan, seminar ini dapat memberikan kepercayaan diri para santri dan lulusan pesantren untuk bersaing dalam sistem penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kepada para lulusan pesantren hendaknya dapat memberikan keteladanan dan manfaat kepada masyarakat. (vit).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos