MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dibentak Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou saat berupaya mengintimidasi saksi.
Hal itu terungkap pada persidangan kasus dugaan penipuan sebesar Rp2,75 miliar yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (13-1-2020).
Hakim Pastra Josep yang meminta terdakwa bertanya kepada saksi geram lantaran Fajrun malah melotot serta menyebut Namuri (saksi.red) untuk berkata jujur dengan nada keras. "Jangan bohong, jujur kamu," kata Fajrun.
Mendengar dan melihat tingkah terdakwa, Hakim Pastra Josep kesal serta menghentikan kelakuan Fajrun. "Kamu disuruh nanya, itukan bukan pertanyaan," bentak Hakim.
Diketahui, dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Kelimanya yakni Namuri Yasir, Rustam Efendi, Suhendra, Sunarko dan Mahfit.
Usai persidangan, saksi Namuri menuturkan, uang yang dipinjamkan kepada Fajrun adalah sebesar Rp2,75 miliar yang diserahkan secara bertahap yakni Rp1,5 miliar dan Rp1,25 miliar.
Penyerahan uang yang kedua sebesar Rp1,25 miliar diberikan kepada Fajrun. Namuri menyebutkan memperoleh uang tersebut dari meminjam kepada teman dan kerabatnya.
"Uang yang saya berikan dapat pinjam kepada teman. Sampai detik ini uang itu saya cicil ke teman dan saudara saya, dan sampai detik ini uang itu belum dibayar juga sama Fajrun. Malah saat di persidangan minta saya untuk jujur dan mengakui kalau itu tidak benar, kan gilaaa dia itu. Padahal jelas-jelas saya sudah diambil sumpah," tegasnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis (16-1-2020).(iwd)
Editor: Harian Momentum