Sidang Suap Proyek, Besok Jaksa KPK Hadirkan Enam Saksi

img
Gedung KPK. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus suap proyek di Kabupaten Lampung Utara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27-1-2020) besok.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi untuk perkara suap di lingkungan Dinas Perdagangan Lampung Utara dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

"Masih saksi agendanya untuk Hendra," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Minggu (26-1-2020).

Taufiq menuturkan, enam orang saksi yang akan dihadirkan berasal dari Dinas Perdagangan, swasta dan keuangan.

Saat ditanya apakah JPU KPK akan menghadirkan tersangka Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Taufiq enggan menjawab.

"Kita lihat sama-sama besok yaa," jawabnya.

Seadng untuk perkara suap di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari, kata Taufiq, akan digelar sidang dengan agenda keterangan terdakwa. 

"Saksi hanya Hendra, untuk Candra besok keterangan terdakwa," ucapnya.

Sementara terkait berkas perkara Bupati nonaktif Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara, Taufiq mengatakan berkas tersebut masih tahap penyidikan dan belum dapat dilakukan pelimpahan.

Sebelumnya, selama dua hari KPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas tersangka Agung atas dugaan suap fee Proyek Lampung Utara.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jalan Basuki Rahmat Selatan Sumurputri, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Jumat (24-1-2020) hingga Sabtu (25-1-2020).

Dalam pesan singkat yang dikirim Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri, dalam pemeriksaan tersebut, ada 13 saksi yang telah diperiksa yakni Aprizal Ria, Organa Putra pihak Swasta, Tohir Hasyim pihak swasta, Hadi Kesuma pihak Kontraktor, Nico pihak kontraktor, dan Guntur Laksana pihak kontraktor.

Kemudian pada hari kedua, dilakukan pemeriksaan oleh Gunaido ASN Pemkab Lampung Utara, Taufik Hidayat Kontraktor atau adik angkat AIM, Rina Febrina istri Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara, Endah Kartika Prajawati istri Bupati Lampung Utara, Maria Mery ibu Bupati Lampung Utara, Desyadi Plt Kepala BPKAD, dan Darwis Kontraktor.

Dari saksi yang dipanggil, beberapa saksi itu dalam persidangan sempat disebut telah menerima aliran dana suap fee proyek yang berputar di Lampung Utara, diantaranya Gunaido, Taufik Hidayat, Endah Kartika Prajawati, dan Desyadi.

Saat dikonfirmasi terkait materi penyidikan terhadap keempat saksi atas pengembangan berkas perkara AIM, Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak.

Namun, ia memastikan bahwa bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini untuk berkas perkara AIM.

"Diperiksa dalam perkara AIM," ujarnya, Minggu.

Ali mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara AIM dilakukan sudah dilakukan selama lima hari.

"Untuk pemeriksaan Selasa sampai Sabtu," katanya.

Menurut Ali, saksi yang diperiksa untuk mendalami perkara AIM sudah mencapai 33 orang. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos